HNW: Pemerintah Harus Konsekuen Melaksanakan UU Pesantren

HNW: Pemerintah Harus Konsekuen Melaksanakan UU Pesantren
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk melaksanakan kewajibannya dengan membantu dan melindungi Pesantren (baik lembaga maupun Kiai dan Santri) dari Covid-19, baik dari kelembagaan, kesehatan maupun menanggulangi dampak ekonomi, dengan secara konsekuen menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“UU Pesantren dibuat dan diundangkan tentunya agar bisa bermanfaat untuk membantu Pesantren, baik yang tradisional, modern, mu’adalah maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan Umum. Di era pandemi Covid-19, di mana ada banyak Pesantren yang terdampak, kehadiran UU ini makin relevan, dan karenanya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh Pemerintah selaku pelaksana UU,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (10/7).

HNW sapaan akrabnya menyebutkan bahwa Pasal 42 UU Pesantren mengamanatkan kepada Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan.

Selain itu, ada pula Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa: (a) bantuan keuangan; (b) bantuan sarana dan prasarana; (c) bantuan teknologi; dan/atau (d) pelatihan keterampilan.

“Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga berdampak bagi Pesantren,” tuturnya.

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan pihaknya sudah berulangkali menyampaikan agar Kementerian Agama memberikan perhatian yang serius kepada Pesantren saat pandemi Covid-19 ini.

Sejak Rapat Kerja pertama di masa Covid-19 dengan Kementerian Agama (8/4/2020), dirinya sudah mengusulkan agar Kemenag juga memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar mengajar di Pesantren baik yg langsung maupun jarak jauh khususnya untuk Pondok Pesantren dan madrasah. Bahkan pihaknya mengusulkan opsi penggunaan dana abadi pendidikan untuk tujuan itu, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Agama.

“Menteri Agama telah menyepakati sejak 8 April 2020 untuk memprioritaskan anggaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR, konsekunsi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa Pesantren bagi Indonesia,” ujarnya.

Menurut Hidayat Nur Wahid, UU Pesantren dibuat dan diundangkan tentunya agar bisa bermanfaat untuk membantu Pesantren, baik yang tradisional, modern, mu’adalah maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan Umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News