HNW Pengin MPR Punya Mahkamah Kehormatan seperti DPR

HNW Pengin MPR Punya Mahkamah Kehormatan seperti DPR
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

Mahkamah Etik atau Mahkamah Kehormatan MPR ini, oleh HNW diusulkan untuk bisa dibentuk dan dideklarasikan oleh MPR pada saat peringatan HUT MPR ke 75, 29 Agustus 2020.

Dan bila terlaksana, maka hal itu akan jadi modal moral MPR saat akan terlibat lanjutkan pembahasan Pembentukan Konvensi Nasional ke II soal Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, pada Oktober atau November 2020, yang oleh MPR RI akan diadakan bersama KY dan DKPP.

Dalam Konvensi tersebut, rencananya selain menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, juga berbagai pimpinan penegak kode etik.

Mulai dari ketua KY, ketua DKPP, ketua MKD DPR RI, ketua BK DPD RI, ketua Dewan Etik MK RI, ketua KASN, ketua Majelis Kehormatan PERADI, ketua Majelis Etika Ikatan Notaris Indonesia, ketua Dewan Pers, para ketua Dewan Kehormatan masing-masing partai politik yang berada di DPR, serta lembaga penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

"Melalui konvensi tersebut diharapkan lahir berbagai gagasan dan kesepahaman tentang pentingnya keberadaan Mahkamah Etik. Dengan demikian mengurangi beban kerja penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan umum karena tak perlu lagi repot menangani masalah etika. Sehingga Indonesia bisa mencatat sejarah baru di dunia, sebagai negara yang memelopori penegakan etika secara transparan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," urai Bambang Soesatyo.

Mahkamah Etik akan menjadi ujung dari proses penegakan etik dan setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik yang terdapat di lingkup MPR.

Di sampiing itu, kata HNW, keberadaan Mahkamah Etik MPR juga akan membentengi dan menyemangati MPR (pimpinan dan anggotanya) untuk lebih menjaga muruah mereka saat laksanakan tugas dari/di MPR, meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap MPR. 

"Juga sebagai bentuk pengamalan terhadap Pancasila, khususnya Sila I dan II, yang selalu disosialisasikan MPR,” pungkas HNW. (Boy/rls/jpnn)

HNW Usul MPR Bentuk Mahkamah Kehormatan Majelis. Hanya MPR saja yang belum memiliki, DPR dan DPD sudah ada.


Redaktur & Reporter : Boy

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News