HNW Pengin MPR Punya Mahkamah Kehormatan seperti DPR

HNW Pengin MPR Punya Mahkamah Kehormatan seperti DPR
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

"Dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan tersebut, MPR menghadirkan komitmen lebih kuat untuk melaksanakan berbagai ketentuan hukum yang dibuatnya sendiri, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat MPR sebagai lembaga pemusyawaratan rakyat, dan muruah pimpinan serta anggotanya dan lembaga MPR-nya," papar dia.

Sebagaimana diketahui, berbagai lembaga negara telah memiliki lembaga penegak kode etik. KY telah memiliki DKPP , DPR memiliki MKD, begitu juga DPD yang mempunyai BKD, hingga Komite Etik atau Dewan Pengawas KPK. 

Ustaz HNW menyatakan dengan penegakan kode etik yang terdapat di berbagai lembaga negara tersebut, maka diharapkan para penyelenggara termasuk di MPR, makin terdorong untuk kian amanat melaksanakan amanat rakyat, dan bisa meminimalisir kasus pelanggaran hukum yang bermula dari pelanggaran etik.

"Sehingga berbagai kasus pelanggaran etik tak terjadi sehingga tak perlu lagi dihadapkan dengan peradilan umum," kata HNW.

Usulan ini juga merupakan dukungan atas urgensi adanya Mahkamah Etik yang disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang menyatakan bahwa ketiadaan Mahkamah Etik, orang yang diputus melakukan kesalahan etika oleh masing-masing penegak kode etik, mengajukan banding atau mencari keadilan ke peradilan umum, entah melalui Mahkamah Agung maupun PTUN. Padahal antara etika dan hukum, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang bersalah secara etika, belum tentu bersalah di mata hukum. Namun yang bersalah di mata hukum, sudah pasti bersalah di mata etika."

Landasan pembentukan Mahkamah Etik bisa mengacu kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. 

Dan langkah ini juga sejalan dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Sidang Umum Tahun 1996 yang merekomendasikan agar seluruh negara anggotanya, termasuk Indonesia, membangun "ethic infra-structure in public offices" yang mencakup kode etik dan lembaga penegak kode etik.

Indonesia telah merespons hal itu dengan membentuk berbagai lembaga penegak kode etik.

HNW Usul MPR Bentuk Mahkamah Kehormatan Majelis. Hanya MPR saja yang belum memiliki, DPR dan DPD sudah ada.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News