HNW Tegaskan Manuver Mendorong Jokowi jadi Calon Presiden 3 Periode Inkonstitusional

HNW Tegaskan Manuver Mendorong Jokowi jadi Calon Presiden 3 Periode Inkonstitusional
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto Ricardo/JPNN.com

HNW menilai sikap tersebut menunjukkan Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan presiden.

Selain tentu Jokowi juga mengetahui bahwa sesuai UUD NRI 1945 (Pasal 6A Ayat 2) yang mengajukan calon presiden bukan seknas atau survei, tetapi partai politik.

"Padahal, tidak ada satu parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden, bahkan PDIP melalui ketua umumnya maupun wakil ketua MPR dari PDIP tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan Pasal 7 UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden," ujar HNW.

Oleh karena itu, dia menambahkan semestinya semua pihak legawa dan mendukung penguatan praktik demokrasi dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku. Antara lain soal masa jabatan presiden hanya dua periode saja.

Menurut HNW, tidak perlu ada manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden.

Apalagi sampai menghimpun relawan pendukung manuver yang tak sesuai dengan konstitusi.

Lebih lanjut, HNW mengatakan untuk menegaskan penolakan pada perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu.

Selain itu, saran dia, Jokowi kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan presiden dua periode saja.

HNW menilai rencana peresmian seknas untuk mengusung Joko Widodo menjadi capres periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi mengabaikan ketentuan dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News