HNW Tegaskan Tunda Pemilu dan Menambah Periode Kekuasaan Presiden Langgar Konstitusi
jpnn.com, GORONTALO - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW menegaskan menunda pemilu maupun menambah periode kekuasaan presiden melanggar konstitusi.
Penegasan itu disampaikan saat Sosialisasi Empat Pilar MPR yang dihadiri pengurus DPW PKS Provinsi Gorontalo.
"Jika ada pihak-pihak yang ingin menunda Pemilu dan menambah periode kepemimpinan presiden berarti mereka belum tuntas membaca UUD 1945," kata HNW.
HNW menyebutkan menunda pemilu atau menambah periode kekuasaan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945.
Karena itu, dia menyambut baik kerja sama DPW PKS Gorontalo dengan MPR melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR.
Menurutnya hal ini penting agar partai politik paham tentang konstitusi.
Apalagi sejak UUD 1945 diamandemen, Parpol menjadi elemen penting dalam demokrasi dan itu disebutkan dalam konstitusi.
Dalam kesempatan itu, HNW memuji keteladanan para tokoh bangsa, khususnya yang berasal dari Gorontalo.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan menunda pemilu maupun menambah periode kekuasaan presiden melanggar konstitusi.
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi