HNW Tegaskan Tunda Pemilu dan Menambah Periode Kekuasaan Presiden Langgar Konstitusi
Minggu, 13 Maret 2022 – 23:57 WIB
"Saat itu, pemilu dan masa jabatan presiden hanya diatur oleh Undang-undang, sehingga mudah untuk mengubahnya, termasuk untuk memajukan waktu pelaksanaan pemilu. Sama seperti yang dilakukan Pak Harto, menunda pemilu dari yang sedianya tahun 1968 menjadi 1971," ungkapnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan menunda pemilu maupun menambah periode kekuasaan presiden melanggar konstitusi.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu
- Kuliah Umun Bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN, Bamsoet Dorong Kaji Sistem Pemilu
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini