HNW Tolak Penghapusan Mapel Sejarah dan Agama di Negara Pancasila

HNW Tolak Penghapusan Mapel Sejarah dan Agama di Negara Pancasila
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menolak wacana penghapusan mata pelajaran (Mapel) agama yang dilontarkan sejumlah pihak mengikuti wacana menghilangkan mapel sejarah. Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila, bukan sekuler yang memisahkan agama dari urusan negara.

Karena itu, kata politikus yang beken disapa dengan panggilan HNW ini, usulan penghapusan mapel agama bisa jadi pintu masuk untuk menguatkan sekularisasi di Indonesia dan menghapuskan keberadaan Kementerian Agama.

“Karena Indonesia bukan negara komunis, atheis maupun sekuler, melainkan negara Pancasila, maka wajarnya pelajaran agama di negeri Pancasila ini justru penting dikuatkan bukan malah dikurangi jamnya, tidak dipentingkan sehingga tidak diujikan dalam UN, malah belakangan diwacanakan untuk dihapus," ucap HNW di Jakarta, Rabu (23/9).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan bahwa ketentuan dalam UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5, sangat mudah dipahami sebagai pasal yang menguatkan eksistensi dan nilai penting pelajaran agama. Sekaligus, akan memperkuat karakter peserta didik dengan iman, takwa dan akhlak mulia yang meningkatkan kecerdasan serta meninggikan martabat warga bangsa.

Apalagi dengan banyaknya masalah pelanggaran moral dan kejahatan di kalangan peserta didik, seperti perilaku asusila, narkoba, maka mapel agama semakin diperlukan untuk menghadirkan anak-anak didik yang kuat karakternya dengan iman dan taqwanya, tinggi budi dan mulia akhlaknya, cerdas nurani, intelektual dan sosialnya.

"Sehingga mempunyai imunitas untuk tidak terus terjadinya penyimpangan dan pelanggaran tersebut," tegas Hidayat.

Hidayat yang juga Anggota komisi VIII DPR ini menyebut, sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa menandakan kehidupan beragama diakui dan didukung oleh Negara. Turunan sila tersebut dalam konteks pendidikan terdapat di UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 yang mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Juga pasal 31 ayat 5 yang secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Selain itu hak mendapatkan pendidikan juga diakui sebagai bagian dari HAM yang dilindungi oleh Negara (pasal 28 C ayat 1 UUD NRI 1945). Hal ini, katanya, menunjukkan pentingnya agama dan pendidikan agama dalam sistem pendidikan Indonesia.

HNW sebut mereka yang ingin menghapus mapel agama adalah kelompok radikal sekuler.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News