HNW Ungkap Banyak Keanehan RUU Cipta Kerja, Ada Kata Dipaksa

HNW Ungkap Banyak Keanehan RUU Cipta Kerja, Ada Kata Dipaksa
Petugas membersihkan tulisan vandalisme usai aksi demo menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Juli lalu. Foto: Ricardo

“Namun disayangkan sekali, RUU tersebut tidak sesuai dengan tujuannya, karena RUU ini justru mengamanatkan banyak ketentuannya untuk diatur dalam peraturan pemerintah (PP), sehingga membuat peraturan tidak menjadi sederhana, dan penuh spekulasi politik. Kata putusnya tergantung kepada pemeintah pemilik kekuasaan politik. Suatu hal yang tak sesuai dengan prinsip negara hukum di negara demokratis seperti Indonesia,” katanya.

HNW sangat menyayangkan sekalipun masih terdapat banyak masalah dan masifnya penolakan yang disampaikan oleh banyak elemen bangsa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah, Kongres Umat Islam ke VII, serikat pekera, para pakar, organisasi buruh, dan aspirasi konstituen, RUU tersebut tetap diambil keputusan akhir dalam rapur DPR.

Apalagi, lanjut HNW, hingga saat rapur selesai, bahkan hingga saat ini belum ada naskah UU Ciptaker resmi yang disampaikan ke fraksi-fraksi dan ke publik.

Ia mengkhawatirkan hal itu justru akan menambah persoalan karena ada potensi bahwa draf akhir RUU tersebut berbeda dengan yang disepakati di panja, karena tidak ada akses bagi anggota DPR maupun publik untuk membaca draf RUU itu secara utuh.

Karena itu, HNW mendukung bila Presiden Jokowi mempertimbangkan serius masalah ini, apalagi darurat kesehatan akibat pandemi corona juga belum tampak kapan akan melandai.

Sangat bijak bila Presiden Jokowi mempergunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengakhiri polemik dan menyelamatkan bangsa dan negara dari kegaduhan, dengan segera menerbitkan perppu mencabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja, agar semuanya dikembalikan ke UU existing saja.

Apabila langkah itu tidak diambil Presiden Jokowi, HNW mendukung bila warga Indonesia baik dari serikat pekerja atau organisasi buruh, organisasi profesi, LSM, ormas maupun individu yang dirugikan oleh diundangkannya UU Cipta Kerja itu, untuk mempergunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Dan hendaknya MK betul-betul melaksanakan kewajibannya dengan adil dan benar, demi terselamatkannya NKRI sebagai negara Pancasila dan negara Hukum,”  pungkas HNW. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

HNW mendorong Jokowi menerbitkan perppu membatalkan UU Cipta Kerja. Dia juga mendukung masyarakat mengajukan judicial reciew ke MK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News