HNW Ungkap Banyak Keanehan RUU Cipta Kerja, Ada Kata Dipaksa
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR M Hidayat Nur Wahid menilai ada hal yang tidak lazim dalam aspek formalitas pembentukan undang-undang dalam persetujuan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan mayoritas fraksi di Baleg maupun Rapat Paripurna (Rapur) DPR.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS yang karib disapa HNW itu menyoroti, saat pengambilan keputusan tingkat I di Baleg dan tingkat II di rapur, draf utuh dan final RUU belum dibagikan ke semua fraksi.
Namun, kata dia, anehnya semua fraksi di DPR sudah diminta untuk menyampaikan pendapatnya.
Meskipun saat pengambilan keputusan di Baleg, FPKS dan Fraksi Demokrat (FPD) menolak untuk meneruskan ke rapur, tetap saja RUU itu diteruskan untuk dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II.
Namun, kata dia, lagi-lagi tidak ada draf akhir Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dibagikan sebelumnya kepada setiap fraksi maupun anggota DPR.
“Pembahasan RUU ini sangat terburu-buru, dan bagaimana mungkin fraksi dipaksa untuk menyampaikan pendapat mininya, dan bahkan pendapat akhir di rapat paripurna, tetapi draf secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan terlebih dahulu," kata HNW dalam siaran persnya, Rabu (7/10).
Menurut HNW, karena begitu terburu-burunya jadwal pengesahan RUU dalam Rapur DPR pun mendadak dimajukan dari tanggal 8 menjadi 5 Oktober.
"Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik ini semuanya?” lanjut HNW.
HNW mendorong Jokowi menerbitkan perppu membatalkan UU Cipta Kerja. Dia juga mendukung masyarakat mengajukan judicial reciew ke MK.
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional