Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
Jumat, 21 Februari 2025 – 18:15 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Dalam penjudian online 1XBET, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu 1 tahun.
Uang tersebut, kata Djuhandhani, digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, para tersangka juga dikenai Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). (antara/jpnn)
Pengusaha berinisial RI kalau bermain judi online 1XBET menghabiskan Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh