Hobi Memerkosa, Ketiga Kali Kepergok Warga

Hobi Memerkosa, Ketiga Kali Kepergok Warga
Hobi Memerkosa, Ketiga Kali Kepergok Warga
Tepat di bawah pohon asam, korban diminta melayani nafsu setannya. Karena korban menolak ajakan itu, pelaku keluarkan jurus jitu dengan memberikan korban uang Rp 5 ribu. ‘’Meski telah dikasih uang korban tetap tidak mau melayani nafsu pelaku. Sehingga oknum Mrs menarik paksa korban, kemudian memperkosa korban  sambil menempelkan parang pada leher korban,’’ tuturnya.

Jika dua kali aksi pelaku sebelumnya dapat ditutupi, namun perbuatan Mrs pada hari itu kepergok seorang warga setempat. Sehingga pada hari itu juga, kasus itu dilaporkan pada Polres Bima Kota.

Disebutkan, TKP kasus pemerkosaan pertama hingga ketiga kalinya di lokasi yang sama. Bahkan pada kasus pemerkosaan pertama Senin lalu, pelaku sempat memberikan uang Rp 5 ribu pada korban, untuk tutup mulut. ‘’Sedangkan untuk kasus kedua, pelaku hanya sempat menjanjikan akan memberi uang,’’ katanya.

Abdul menjelaskan, Mrs dijerat melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mrs, lanjutnya, merupakan residivis, lantaran pernah dipenjara 10 tahun karena kasus yang sama. (gun/sam/jpnn)

KOTA BIMA - Merasa aman-aman saja setelah dua kali melakukan aksi pemerkosaan, tukang ojek berinisial Mrs, 39 tahun, merasa ketagihan. Warga RT 22,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News