Holywings Rumahkan Seluruh Karyawan, Bagaimana Gaji Mereka?

Holywings Rumahkan Seluruh Karyawan, Bagaimana Gaji Mereka?
General Manager (GM) Project Company Holywings Yuli Setiawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 gerai, hanya 7 gerai yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

General Manager (GM) Project Company Holywings Yuli Setiawan mengatakan seluruh karyawan restoran dan bar itu sudah dirumahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News