Honda Akan Ambil Langkah Hukum Lanjutan Terkait Vonis Praktik Kartel Harga Skutik
Rabu, 01 Mei 2019 – 15:51 WIB
Langkah tersebut, sebagai upaya kedua pihak (Honda dan Yamaha) menolak keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017 lalu, yang menguatkan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kedua produsen sepeda motor asal Jepang itu telah melakukan praktik kartel harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.
Pengajuan kasasi kedua pemohon (AHM dan YIMM) ke MA pun akhirnya mendapat amar putusan ditolak oleh majelis kasasi. (mg8/jpnn)
Menyikapi putusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam sidang per tanggal 23 April 2019 lalu, Honda menyatakan bahwa pihaknya menolak tuduhan Komisi Pengawas Persainga
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Honda EM1 e Sudah Terdistribusi Sebanyak 200 Unit Per Bulan
- AHM Optimistis Setelah Lebaran 2024, Pasar Sepeda Motor Kembali Bergairah
- Konon, Honda Berminat Meminang Pedro Acosta Menggantikan Joan Mir
- Lindungi Konsumen, HPPI Minta Distributor Pakai Produk Asli
- Luca Marini Menemukan Kelemahan Motor Honda RC213V
- Honda dan Nissan Bersiap Mengembangkan Mobil Listrik Bersama