Honda BRV Tabrak Tiang Listrik, Sopirnya Wajib Ganti Kerugian PLN
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sebuah mobil Honda BRV mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (26/5) dini hari.
Bagian depan kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV) yang disopiri AS itu ringsek karena menabrak tiang listrik. Akibatnya, tiang listrik milik PLN patah.
Kepala Seksi Kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados mengatakan AS sebagai sopir mobil itu harus bertanggung jawab.
"Pengemudi berkewajiban mengganti kerugian fasilitas dari sarana dan prasarana yang ditabrak," ujar Robby.
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mengaku sudah berkoordinasi dengan PLN.
"Pihak PLN sudah menyampaikan kepada kami untuk menghitung kerugian yang disebabkan kendaraan tersebut," kata Robby.
Kecelakaan itu bermula saat Honda BRV yang dikemudikan AS melaju di Jalan Prof Dr. Soetomo dari arah utara menuju selatan pada pukul 02.00 WIB.
Saat melintas di depan Indomaret Tebet, mobil berkelir putih yang melaju dalam kecepatan tinggi itu tak bisa dikendalikan. Kecelakaan pun tak terelakkan.
Sebuah mobil Honda BRV mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (26/5) dini hari.
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha