Hong Kong tak Wajib Beber Alasan Deportasi Ustaz Abdul Somad
jpnn.com, JAKARTA - Hingga kemarin Kementerian Luar Negeri RI belum juga belum juga mendapatkan keterangan resmi alasan otoritas Hong Kong mendeportasi Ustaz Abdul Somad pada Sabtu (23/12) lalu.
Meski demikian, Kemenlu menegaskan bahwa deportasi adalah hak berdaulat sebuah negara.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan hingga saat ini belum ada laporan perkembangan dari KJRI Hong Kong.
”Sejauh ini tidak ada perkembangan,” tutur Iqbal seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.
Iqbal menjelaskan, sebelumnya, saat Ustaz Abdul Somad diinterogasi oleh imigrasi bandara Hong Kong dan KJRI mendapat informasi tersebut dari rekan ustaz asal Riau itu, KJRI langsung bergerak. KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi.
Konjen di sana pun langsung memerintahkan staf KJRI untuk memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Ustad Somad. Namun, tutur Iqbal, proses berlangsung dengan sangat cepat.
Hanya sekitar satu jam dan Ustaz Abdul Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama. Sehingga KJRI belum sempat memberikan pendampingan kekonsuleran.
”Keputusan mengijinkan/menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negara, Perwakilan RI akan berusaha berikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara. Sejauh situasinya memungkinkan,” terang Iqbal.
Terkait deportasi terhadap Ustaz Abdul Samad, Iqbal mengatakan, secara hukum internasional tidak ada kewajiban sebuah negara menyampaikan alasan deportasi.
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Innalillahi, Dua WNI Tewas dalam Kebakaran Apartemen di Kowloon
- Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya?
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi
- Media Asing Soroti Dukungan Ulama Abu Bakar Ba'asyir untuk Anies di Pilpres 2024
- Caleg Demokrat Syahrial Nasution Banjir Dukungan dari Pekerja Migran