Honorer Non-K2 Tak Mau Bikin Pusing Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak hanya dinanti honorer K2.
Honorer non-K2 juga sangat menantikan regulasi yang menjadi salah satu syarat pengangkatan PPPK hasil seleksi Februari 2019 tersebut.
Harapannya, pada penerimaan PPPK 2021, honorer non-K2 diberikan kesempatan ikut tes.
Mengingat jumlah honorer K2 saat ini tidak lagi banyak.
"Kami juga sangat berharap kepada Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan Perpres gaji PPPK. Ini agar 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bisa segera mendapatkan hak-haknya," kata Ketum DPP Forum Hononer Non-K Perkumpulan Guru Hononer Republik Indonesia (PGHRI) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Jumat (21/8).
Menurut Raden Sutopo, berbagai upaya sudah mereka lakukan agar Perpres ini segera terbit.
Sebab, Perpres tersebut bukan hanya milik honorer K2 tetapi untuk seluruh honorer yang ingin jadi PPPK.
"Kami sudah bersurat kepada presiden tanggal 14 Agustus 2020 untuk permohonan regulasi PPPK bagi honorer K2 dan Non-K2," ujarnya.
Berita terbaru Perpres Gaji PPPK: Forum honorer nonkategori yang tergabung dalam PGHRI sudah mengirim surat ke Presiden Jokowi.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan