Benarkah Rancangan Perpres Gaji PPPK Sudah Diteken Presiden?

Benarkah Rancangan Perpres Gaji PPPK Sudah Diteken Presiden?
Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih saat RDPU dengan Komisi X DPR, Selasa (28/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Posisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih kabur.

Akhir Juli, posisinya sudah di Sekretariat Negara (Setneg).

Sekarang, sudah tanggali 20 Agustus tetapi belum ada informasi terbaru dari pemerintah.

"Mohon maaf saya belum bisa beri informasi apa-apa," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko yang dihubungi, Kamis (20/8).

Setali tiga uang dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Bima juga tidak bisa memberikan informasi tentang posisi Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.

Dengan alasan, proses akhir penetapan Rancangan Perpres saat ini sudah menjadi ranah Istana.

Tidak adanya informasi yang jelas tentang posisi Rancangan Perpres, memunculkan rumors di kalangan honorer K2 baik yang lulus PPPK maupun belum.

Di kalangan honorer K2 beredar informasi kalau Perpres gaji PPPK sudah diteken presiden dan menunggu diundangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News