Benarkah Rancangan Perpres Gaji PPPK Sudah Diteken Presiden?

Benarkah Rancangan Perpres Gaji PPPK Sudah Diteken Presiden?
Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih saat RDPU dengan Komisi X DPR, Selasa (28/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Teranyar, ada kabar Perpres yang dinanti 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019 itu sudah diteken Presiden Jokowi dan siap diundangkan.

"Sebagai ketum saya harus cari tahu informasi tersebut karena semua bertanya kepada saya," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (20/8).

Titi mengaku sudah mencoba mengecek benar tidaknya informasi tersebut tetapi sumber informasinya diam seribu bahasa.

"Saya sudah WhatsApp pejabat A, B, C dan politikus A, B, C tetapi semuanya diam seribu bahasa?. Saya jadi bertanya-tanya ada apa lagi ini. Kenapa semua tidak memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di kalangan honorer K2," tuturnya.

Titi waswas dengan informasi bahwa Perpres Gaji PPPK sudah diteken presiden dan siap diundangkan hanya hoaks tetapi sudah disambut gembira para PPPK.

Lantaran 51 ribu PPPK sudah teramat lelah dalam penantian.

"Yang saya takutkan kalau ini terus diulur padahal CPNS 2019 terus proses, nanti amarah teman-teman tidak bisa lagi dibendung," ucapnya.

Meski begitu, Titi berharap semoga benar adanya Perpres sudah diteken presiden dan tinggal menunggu diundangkan. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Di kalangan honorer K2 beredar informasi kalau Perpres gaji PPPK sudah diteken presiden dan menunggu diundangkan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News