Honor KPPS Cuma Rp 500 Ribu, Astaga! Masih Ada yang Belum Terima

Honor KPPS Cuma Rp 500 Ribu, Astaga! Masih Ada yang Belum Terima
Ratusan petugas KPPS mendatangi kantor KPU Sleman, Senin (22/4). Foto: Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman Ahmad Baehaqi berjanji segera mencairkan honor KPPS dan linmas yang totalnya mencapai Rp 15 miliar. Untuk seluruh petugas KPPS di 3.392 TPS se-Sleman. "Kalau bisa besok (hari ini, Red) sudah bisa ditransfer ke sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK),” ujarnya.

Dari PPK, dana tersebut diteruskan ke panitia pemungutan suara (PPS). Lalu ke KPPS. Dalam kesempatan itu Baehaqi beralasan bahwa keterlambatan pencairan honor KPPS karena masalah administrasi.

Dia berdalih telah terjadi keterlambatan penyerahan data petugas KPPS ke KPU. "Ada KPPS yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan datanya dikirim 18 April,” kata Baehaqi. “Bahkan ada yang belum lengkap. Format seperti PNS golongan berapa itu dikirimnya terlalu mepet," tambahnya.

Secara prosedur, lanjut Baehaqi, pencairan honor KPPS tidak harus pada hari-H pencoblosan. Menurutnya, pencairan honor KPPS tergantung kebijakan masing-masing pengguna anggaran. "Kebijakannya ada di sekretariat KPU Sleman," kelitnya.

Honor yang akan diterima para petugas KPPS masih harus dipotong pajak tiga persen.

Sementara itu, kasus hampir serupa terjadi di Gunungkidul. Di Bumi Handayani honor pengawas TPS yang belum cair. Ironisnya, hingga kemarin belum ada kejelasan kapan mereka bakal menerima hak sebesar Rp 550 ribu itu.

(Baca lagi: 33 Pengawas Pemilu Serentak 2019 Meninggal, 566 Orang Dapat Musibah)

Sejauh ini pengawas TPS hanya menerima uang bimbingan teknis (bimtek), uang makan, dan uang transport. “Total honor Rp 1,2 juta. Uang bimtek dua kali Rp 400 ribu, transport dan uang makan Rp 150 ribu,” beber Yesica Novaria Aveni, pengawas TPS di wilayah Kecamatan Ponjong.

Honor KPPS di pemilu serentak 2019 ini bervariasi. Ketua dapat Rp 550 ribu, anggota Rp 500 ribu dan linmas Rp 400 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News