Honorer Bodong Lulus PPPK 2023 Dicoret Bukan Basa-basi, Tidak Ada Ampun

Honorer Bodong Lulus PPPK 2023 Dicoret Bukan Basa-basi, Tidak Ada Ampun
Menpan RB Azwar Anas berfoto bersama dengan perwakilan honorer. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu substansi penting UU ASN 2023 ialah pengangkatan honorer jadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun, belum terungkap secara pasti, berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Penuh Waktu.

Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang bakal digiring menjadi PPPK Part Time.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia saat ini yang tercatat di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang.

Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, sebelumnya audit data honorer yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan audit secara acak.

Meski sudah dilampiri SPTJM, kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.

Dengan alasan seperti itu, Menteri Anas mengatakan dirinya sudah meminta audit honorer dilakukan secara menyeluruh.

Dia juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.

Terungkap ada honorer bodong yang ikut seleksi PPPK 2023 dan tetap akan dicoret meski lulus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News