Honorer Disiapkan Jadi Tenaga Kontrak, Mohon Sabar
Senin, 29 Oktober 2018 – 09:40 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Berdasar PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun pejabat fungsional adalah 5 tahun sehingga para tenaga honorer yang usianya sudah lanjut bisa merasakan perubahan nasib menjelang masa tua mereka.
"Usia (pengangkatan PPPK) relatif longgar," sebut Muhadjir.
Namanya saja pegawai dengan perjanjian kerja, ada batasan masa kerja sesuai dengan kontrak. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga memasuki masa pensiun. (bel/ota/end/jpnn)
Syarat PPPK untuk tenaga GTT dan PTT memiliki rentang usia pengangkatan yang lebih panjang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?