Honorer Disiapkan Jadi Tenaga Kontrak, Mohon Sabar

Honorer Disiapkan Jadi Tenaga Kontrak, Mohon Sabar
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasar PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun pejabat fungsional adalah 5 tahun sehingga para tenaga honorer yang usianya sudah lanjut bisa merasakan perubahan nasib menjelang masa tua mereka.

"Usia (pengangkatan PPPK) relatif longgar," sebut Muhadjir.

Namanya saja pegawai dengan perjanjian kerja, ada batasan masa kerja sesuai dengan kontrak. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga memasuki masa pensiun. (bel/ota/end/jpnn)


Syarat PPPK untuk tenaga GTT dan PTT memiliki rentang usia pengangkatan yang lebih panjang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News