Honorer Disiapkan Jadi Tenaga Kontrak, Mohon Sabar

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) itu mendapat perhatian pemerintah pusat.
Setelah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 ini, segera dilaksanakan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Mohon sabar," tutur Muhadjir.
Saat ini, jelas menteri asal Wonoasri, Kabupaten Madiun, tersebut, peraturan pemerintah (PP) penyelenggaraan seleksi PPPK digodok di tingkat pusat sehingga setelah diterbitkan bisa menjadi dasar pelaksanaan seleksinya.
Para tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut.
"Mudah-mudahan (PP) bisa segera keluar dan digunakan untuk penyelenggaraan seleksi PPPK," ujarnya.
Berbeda dengan seleksi CPNS yang dibatasi usia maksimal 35 tahun, PPPK memiliki rentang usia pengangkatan yang lebih panjang.
Dua tahun sebelum memasuki masa pensiun bisa diangkat menjadi PPPK. Yakni maksimal usia 56 tahun.
Syarat PPPK untuk tenaga GTT dan PTT memiliki rentang usia pengangkatan yang lebih panjang.
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?