Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:33 WIB

Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain
JAKARTA - Data-data 251 honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan hingga kemarin masih digodok oleh Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Tidak bisa digantikan. Yang memenuhi syarat disetujui, yang tidak memenuhi syarat bisa langsung dicoret, bisa juga dialihkan menjadi honorer kategori dua," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (28/1).
Dengan demikian, belum ada keputusan final berapa honorer K1 dari Pemko Medan yang tercoret dan gagal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga:
Namun, Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, sudah memastikan, nama-nama yang tercoret nantinya tidak bisa digantikan untuk diisi formasinya oleh honorer lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Data-data 251 honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan hingga kemarin masih digodok oleh Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025