Honorer K2 Beri Pemerintah Deadline Hingga Akhir September

Honorer K2 Beri Pemerintah Deadline Hingga Akhir September
Honorer K2 menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer kategori dua (K2) memberi pemerintah deadline hingga akhir September untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bila sampai batas akhir bulan ini belum ada pembahasan, rekomendasi rapat koordinasi nasional (rakornas) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) berupa aksi besar-besaran 20 Oktober akan dilaksanakan.

"Kami akan melaksanakan aksi besar-besaran bila pemerintah tidak juga membahas revisi UU ASN dan memastikan pengesahannya tahun ini," kata Ketum FHK2I Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (17/9).

Titi menegaskan, dasar mereka melakukan aksi karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur pada 16 Oktober 2016 berjanji akan menyelesaikan masalah honorer K2 sebelum merekrut pelamar umum.

Nyatanya, surat presiden yang memerintahkan MenPAN-RB, Menkumham, dan Menkeu membahas revisi UU ASN tidak dilaksanakan.

"Apa, sih, maunya Pak MenPAN-RB? Kenapa kami dianaktirikan? Bukan salah kami menua tapi karena aturan pemerintah yang membuat kami menunggu lama. Kalau kami maunya bisa 35 tahun lagi," tandasnya. (esy/jpnn)


Honorer kategori dua (K2) memberi pemerintah deadline hingga akhir September untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News