Honorer K2 Butuh PP Khusus agar Jadi PNS, Bukan PPPK
Jumat, 01 Februari 2019 – 18:55 WIB

Honorer K2 saat unjuk rasa di depan Istana. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terkait, ada beberapa daerah yang keberatan karena PPPK yang membebani anggaran daerah, menurut Fahira, sebenarnya daerah tidak perlu terlalu khawatir karena jika sudah ada payung hukum dalam hal ini PP Nomor 49 Tahun 2018 praktis soal anggaran Pemerintah Pusat akan turun tangan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Konsekuensinya nanti adalah pemerintah harus menambah alokasi DAU ke daerah yang dipergunakan pemda untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK.(fri/jpnn)
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK bukan PP khusus untuk Honorer K2, karena semua warga negara berhak ikut seleksi. Padahal para honorer K2 butuh PP Khusus yang memberi jalan mereka menjadi PNS
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi