Honorer K2 Butuh PP Khusus agar Jadi PNS, Bukan PPPK

Honorer K2 Butuh PP Khusus agar Jadi PNS, Bukan PPPK
Honorer K2 saat unjuk rasa di depan Istana. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terkait, ada beberapa daerah yang keberatan karena PPPK yang membebani anggaran daerah, menurut Fahira, sebenarnya daerah tidak perlu terlalu khawatir karena jika sudah ada payung hukum dalam hal ini PP Nomor 49 Tahun 2018 praktis soal anggaran Pemerintah Pusat akan turun tangan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Konsekuensinya nanti adalah pemerintah harus menambah alokasi DAU ke daerah yang dipergunakan pemda untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK.(fri/jpnn)


PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK bukan PP khusus untuk Honorer K2, karena semua warga negara berhak ikut seleksi. Padahal para honorer K2 butuh PP Khusus yang memberi jalan mereka menjadi PNS


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News