Honorer K2 Butuh PP Khusus agar Jadi PNS, Bukan PPPK
Jumat, 01 Februari 2019 – 18:55 WIB
Terkait, ada beberapa daerah yang keberatan karena PPPK yang membebani anggaran daerah, menurut Fahira, sebenarnya daerah tidak perlu terlalu khawatir karena jika sudah ada payung hukum dalam hal ini PP Nomor 49 Tahun 2018 praktis soal anggaran Pemerintah Pusat akan turun tangan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Konsekuensinya nanti adalah pemerintah harus menambah alokasi DAU ke daerah yang dipergunakan pemda untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK.(fri/jpnn)
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK bukan PP khusus untuk Honorer K2, karena semua warga negara berhak ikut seleksi. Padahal para honorer K2 butuh PP Khusus yang memberi jalan mereka menjadi PNS
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?