Honorer K2 Dapat Kebijakan Khusus Dalam Pendataan Non-ASN, Persyaratannya Mudah

Honorer K2 Dapat Kebijakan Khusus Dalam Pendataan Non-ASN, Persyaratannya Mudah
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8). Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sementara berjalan. Hanya dua kelompok yang didata, yaitu honorer K2 dan non-K2.

Mereka merupakan kelompok pegawai yang masuk pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebutkan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata 

"Hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN (non-K2)," kata Deputi Suharmen dalam media briefing secara daring, Selasa (30/8)

Dia menegaskan honorer K2 yang masuk pendataan harus terdaftar dalam database BKN dan masih aktif sampai sekarang. 

Selain itu, honorer K2 harus memiliki nomor tes CPNS 2013. Mereka tidak dimintakan syarat lainnya, seperti bukti gaji, dan lainnya.

"Honorer K2 tidak dimintakan persyaratan administrasi lagi, kecuali nomor tesnya," ujarnya.

Dia menambahkan data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan non-ASN.

Kabar menyejukkan, honorer K2 mendapatkan kebijakan khusus dalam pendataan non-ASN, persyaratannya pun mudah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News