13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN

13 Data Riwayat Kerja yang Harus Dilengkapi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN
Ada 13 data riwayat kerja yang harus dilengkapi honorer dalam pendataan non-ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer diberikan kesempatan melengkapi daftar riwayat kerja di aplikasi pendataan non-ASN.

Aplikasi yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini bisa di-login masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.

"Tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Senin (29/8).

Dia juga mengingatkan pengisian data dilakukan oleh admin/operator instansi dengan meng-import excel.

Nah, honorer hanya bisa melengkapi data-datanya jika ada yang kurang. Input data dilakukan melalui akun masing-masing.

Deputi Suharmen menyebutkan 13 dokumen/data riwayat kerja tenaga non-ASN yang bisa dilengkapi masing-masing honorer:

1. NIK

2. Nomor SK

Ada 13 data riwayat kerja yang harus dilengkapi honorer dalam pendataan non-ASN. Apa saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News