3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya

3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya
Deputi Sinka BKN Suharmen.Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyatakan ada tiga pihak yang diizinkan mengisi pendataan honorer.  Ketiga pihak itu ialah admin instansi, tenaga honorer, dan operator. 

"Honorer memang diizinkan mengisi pendataan non-ASN, tetapi ada syaratnya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (25/8).

Dia mengatakan pengisian data yang pertama dilakukan admin instansi dengan meng-import excel. 

Operasi instansi juga bisa melakukan inputan data tenaga non-ASN.

Bila ada data riwayat kerja yang kurang lengkap atau berubah, lanjutnya, honorer diizinkan untuk melengkapinya input-an admin atau operator.

 Caranya dengan melakukan memasukkan data melalui akun masing-masing.

"Jadi, yang pertama meregistrasi itu admin instansi pemerintah. Honorer bisa menambahkan daftar pengalaman kerjanya jika kurang lengkap yang diisikan admin atau operator" terang Deputi Suharmen.

Dia mengingatkan para honorer baru bisa melengkapi data tersebut, kalau datanya sudah diinput BKD di aplikasi pendataan.

Deputi Sinka BKN Suharmen menyebut ada tiga pihak yang diizinkan mengisi pendataan honorer. Ada syarat dan prosedurnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News