3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya

3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya
Deputi Sinka BKN Suharmen.Foto: tangkapan layar zoom

Pada prinsipnya, kata Deputi Suharmen, tidak bisa mendaftar sendiri atau menginput sendiri. 

Mereka baru bisa melengkapi data riwayat setelah data utamanya diinput oleh BKD. 

"Jadi, honorer bukan mendaftar sendiri, ya. Itu urusannya BKD atau instansi,," tegasnya.

Untuk bisa melakukan penambahan data riwayat, terang Deputi Suharmen, mereka harus melakukan registrasi dahulu. 

Kemudian, sistem akan membaca dari data yang sudah diinput oleh BKD, apakah betul ada nama yang bersangkutan. 

Kalau ada, baru honorernya bisa melanjutkan pemutakhiran data (melengkapi data riwayat).

"Tenaga non-ASN login di portal pendataan untuk registrasi. Kalau tidak teregistrasi, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi data pengalaman kerjanya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

 

Deputi Sinka BKN Suharmen menyebut ada tiga pihak yang diizinkan mengisi pendataan honorer. Ada syarat dan prosedurnya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News