3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya

Pada prinsipnya, kata Deputi Suharmen, tidak bisa mendaftar sendiri atau menginput sendiri.
Mereka baru bisa melengkapi data riwayat setelah data utamanya diinput oleh BKD.
"Jadi, honorer bukan mendaftar sendiri, ya. Itu urusannya BKD atau instansi,," tegasnya.
Untuk bisa melakukan penambahan data riwayat, terang Deputi Suharmen, mereka harus melakukan registrasi dahulu.
Kemudian, sistem akan membaca dari data yang sudah diinput oleh BKD, apakah betul ada nama yang bersangkutan.
Kalau ada, baru honorernya bisa melanjutkan pemutakhiran data (melengkapi data riwayat).
"Tenaga non-ASN login di portal pendataan untuk registrasi. Kalau tidak teregistrasi, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi data pengalaman kerjanya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Deputi Sinka BKN Suharmen menyebut ada tiga pihak yang diizinkan mengisi pendataan honorer. Ada syarat dan prosedurnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini