3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya
Pada prinsipnya, kata Deputi Suharmen, tidak bisa mendaftar sendiri atau menginput sendiri.
Mereka baru bisa melengkapi data riwayat setelah data utamanya diinput oleh BKD.
"Jadi, honorer bukan mendaftar sendiri, ya. Itu urusannya BKD atau instansi,," tegasnya.
Untuk bisa melakukan penambahan data riwayat, terang Deputi Suharmen, mereka harus melakukan registrasi dahulu.
Kemudian, sistem akan membaca dari data yang sudah diinput oleh BKD, apakah betul ada nama yang bersangkutan.
Kalau ada, baru honorernya bisa melanjutkan pemutakhiran data (melengkapi data riwayat).
"Tenaga non-ASN login di portal pendataan untuk registrasi. Kalau tidak teregistrasi, yang bersangkutan tidak bisa melengkapi data pengalaman kerjanya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Deputi Sinka BKN Suharmen menyebut ada tiga pihak yang diizinkan mengisi pendataan honorer. Ada syarat dan prosedurnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
- Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok