Honorer K2: Guru Usia 60 Tahun ke Atas tak Layak Mengajar
Selasa, 06 Agustus 2019 – 07:23 WIB
"Memang dari sisi pengalaman bolehlah mungkin karena sudah lama menjalani profesinya, tapi bagaimana dari sisi efektivitasnya. Sebab, kebijakan ini juga setengah setengah, seakan akan membunuh karakter honorer saja supaya tidak minta diangkat CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun saya yakin evektivitas kerjanya tidak akan sama ketika masih berstatus PNS dengan yang sudah berstatus "honorer" asal dari pensiunan," bebernya. (esy/jpnn)
Honorer K2 menolak wacana yang disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy yang akan mengkaryakan lagi pensiunan guru PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting