Honorer K2 Jalur Khusus tapi kok Usia Dibatasi? Aneh

Honorer K2 Jalur Khusus tapi kok Usia Dibatasi? Aneh
Sejumlah honorer K2 hadir dan menyaksikan rapat gabungan tujuh komisi di DPR. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak adil lantaran hanya memberikan kuota sedikit pada honorer K2 (kategori dua) pada seleksi CPNS 2018.

Dari total jumlah tenaga honorer K2 sebanyak 438.590 orang, hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar. Ketentuan usia maksimal 35 tahun menjadi ganjalan utama.

Seperti diketahui tahun ini pemerintah membuat lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu 51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah.

Pemerintah membuka pendaftaran untuk pelamar umum dan khusus. Nah salah satu kelompok pelamar khusus itu adalah bagi tenaga honorer K2 berprofesi guru dan tenaga kesehatan.

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyampaikan keberatan atas kebijakan yang diambil pemerintah. Dia mengatakan tenaga honorer masuk dalam jalur pendaftaran khusus.

BACA JUGA: Bagi Pelamar CPNS 2018, Denger Nih Imbauan Panselnas

Sehingga sudah sewajarnya ada ketentuan-ketentuan khusus pula. ’’Misalnya tidak diberlakukan pembatasan usia maksimal 35 tahun,’’ kata Titi. (wan/rin/lyn/agm)

Data Honorer K2:

Pemerintah dinilai setengah hati dalam memberikan kesempatan bagi tenaga honorer K2 (kategori dua) ikut seleksi CPNS 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News