Honorer K2 Jambi Dipastikan Tak Perlu Pakai SKB

Honorer K2 Jambi Dipastikan Tak Perlu Pakai SKB
Peserta melihat hasil tes SKB CPNS. Foto ilustrasi: Adiansyah/Batam Pos/jpg

Artinya, tidak ada ambang batas nilai yang ditetapkan, namun, April menyebut sesuai Permenpan-RB Nomor 61 tahun 2018 tahapan selanjutnya akan ada integrasi nilai untuk menentukan kelulusan.

“Karena ada penetapan 40 persen nilai SKD ditambah 60 persen nilai SKD untuk mendapatkan hasil kelulusan menjadi PNS,” katanya. (aba/wwn/ptm)


Eks honorer kategori II yang tersebar di beberapa kabupaten/kota se Provinsi Jambi dipastikan tidak perlu mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2018.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News