Honorer K2 Jambi Dipastikan Tak Perlu Pakai SKB
Rabu, 12 Desember 2018 – 06:07 WIB
Artinya, tidak ada ambang batas nilai yang ditetapkan, namun, April menyebut sesuai Permenpan-RB Nomor 61 tahun 2018 tahapan selanjutnya akan ada integrasi nilai untuk menentukan kelulusan.
“Karena ada penetapan 40 persen nilai SKD ditambah 60 persen nilai SKD untuk mendapatkan hasil kelulusan menjadi PNS,” katanya. (aba/wwn/ptm)
Eks honorer kategori II yang tersebar di beberapa kabupaten/kota se Provinsi Jambi dipastikan tidak perlu mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis