Honorer K2 Jangan Galau ya, Ini Ada Kabar Gembira
Selasa, 23 Juli 2019 – 15:34 WIB

Honorer K2 menjadi PPPK gaji setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dirjen Ono, sapaan akrab Supriano, meminta pemda jangan sampai merumahkan honorernya. Sebab, mereka sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun. Pemutusan kerja bisa dilakukan bila kinerja honorer K2 maupun nonkategori rendah.
BACA JUGA: Bapak Ibu Honorer K2, Apakah Anda Siap Hadir di Munas Linggarjati?
"Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pemda. Namun, baiknya jangan sampai memecat mereka tanpa alasan kuat. Selain itu tingkatkan gaji mereka," tandasnya. (esy/jpnn)
Tiket pesawat bakal lebih murah lagi:
Kesempatan kepada honorer K2 maupun nonkategori untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT