Honorer K2 Jangan Putus Asa, Ingat Kasus Guru Bantu DKI Jakarta

Honorer K2 Jangan Putus Asa, Ingat Kasus Guru Bantu DKI Jakarta
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru bantu DKI Jakarta bisa diangkat menjadi PNS di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Anggota Tim 9 Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baitih, hal yang sama juga bisa terjadi untuk honorer K2.

Namun, untuk mencapai itu harus ada proses yang dilalui. Bila guru bantu melalui SK SPK (Surat Perintah Kerja) resmi dari kementerian, selanjutnya bisa menjadi PNS. Honorer K2 lewat PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), tidak tertutup kemungkinan juga bisa berubah status menjadi PNS.

"Kalau dilihat, mustahil guru bantu diangkat PNS. Namun, mereka masih melakukan pendekatan dengan presiden. Perjuangan mereka tidak sia sia. Kebetulan di zaman Jokowi, doa mereka menjadi PNS terkabul. Entah karena politik atau apa, intinya selama masih ada kemauan berjuang tidak ada yang sia sia," beber Nur kepada JPNN, Senin (4/3).

BACA JUGA: Honorer K2 tak Lolos Passing Grade PPPK Disarankan Lobi Pemda

Menurut NUr yang juga guru honorer K2 di DKI Jakarta ini, perjuangan itu diibaratkan sebuah perjalanan ingin menuju PNS. Di perjalanan saat merasa lelah dan letih, berhenti sesaat untuk istirahat.

Ketika dihadapkan dalam sebuah pilihan dan memaksa untuk berhenti di rest area (PPPK) dengan kondisi yang tidak bisa dilawan karena kebijakan, maka perjuangan honorer K2 menjadi PNS reda sesaat. Mengatur strategi langkah selanjutnya.

“Maka dengan berat hati kita berhenti sejenak di rest area itu. Namun bukan berarti berhenti di situ selamanya. Perjalanan terus dilanjutkan sampai tujuan akhir (PNS, red),” kata Nur.

"Tujuan itu belum tercapai. Jangan mempermasalahkan pemberhentian sesaat (PPPK) yang sudah dilakukan. Banyak hal yang perlu diambil hikmahnya dari pemberhentian sesaat itu. Banyak pelajaran yang bisa diambil dan jangan melihat satu sisi saja," ucapnya.

Honorer K2 tidak boleh berhenti berjuang agar bisa diangkat menjadi PNS, meski nantinya ada yang sudah menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News