Honorer K2 Jangan Terlalu Berharap Revisi UU ASN Cepat Kelar

jpnn.com, JAKARTA - Harapan para honorer K2 agar revisi UU ASN (Undang - Undang Aparatur Sipil Negara) segera tuntas tampaknya sulit terwujud. Pasalnya, proses revisi UU Nomor Nomor 5 Tahun 2014 itu saat ini ngadat di DPR.
Panitia kerja yang dibentuk Badan Legislasi sampai sekarang juga belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo ketika dikonfirmasi JPNN pada Kamis (17/1). "Ya sampai sekarang masih dalam proses, dalam pembahasan, tapi ya begitu lah. Belum selesai-selesai," katanya.
Saat ditanya apakah Panja Revisi UU ASN di Baleg sudah melakukan rapat kembali, Firman tidak memerinci. Namun dia menyebut bahwa pemerintah belum serius melanjutkan pembahasannya.
"Ya pemerintah masih belum secara serius untuk membahas UU ini. Itu kan sudah masuk pembahasan tingkat satu, tapi sampai sekarang belum ada keputusan," jelas politikus Golkar itu.
Isu seputar revisi UU ASN meredup pascaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan honorer K2 bagi yang telah melampaui usia maksimal untuk menjadi PPPK dengan hak yang setara dengan PNS. Antara lain guru honorer.
BACA JUGA: Mustahil UU ASN Hasil Revisi Disahkan Sebelum Pilpres 2019
Proses pembahasan revisi UU ASN yang diharapkan honorer K2 bisa segera kelar, ternyata meredup lantaran pemerintah belum juga mengirimkan DIM.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun