Honorer K2: Kami Curiga dengan PermenPAN-RB 61/2018

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menerbitkan PermenPAN-RB 61/2018 untuk mengakomodir peserta CPNS yang gagal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) terus menuai kritik. Kritik kali ini disuarakan Sekjen Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Muhammad Nur Rambe.
Sejak awal, kata dia, pihaknya sudah curiga atas PermenPAN-RB 36 dan 37 Tahun 2018. Saat itu, FPHI sudah berdialog dengan Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir.
“Hasilnya, Karo HKIP memaksa kami melakukan judicial review atas PermenPAN-RB tersebut,” kata Rambe kepada JPNN, Kamis (22/11).
Ternyata kecurigaan FPHI, lanjutnya, terbukti. Mulai dari dimasukkannnya eks honorer K2 dalam rekrutmen CPNS yang syaratnya itu multitafsir hingga tiba saatnya passing grade gagal total. Hebatnya, MenPAN-RB tidak kekurangan akal.
“Saya secara pribadi melihat munculnya PermenPAN-RB 61/2018 sarat dengan tipu-tipu," sergahnya.
Ini dilihat dari seleksi CPNS 2013. Honorer K2 dites secara nasional. Pelaksanaan tes tersebut yang diklaim MenPAN-RB saat itu, sangat transparan. Tidak ada tipu-tipu. Tidak ada manipulasi.
Namun, kenyataanya tes tersebut tidak ada nilainya. Anehnya MenPAN-RB bisa meluluskan dan tidak meluluskan. Hingga saat ini Panselnas tidak bertanggung jawab atas hal itu.
"Parahnya, hingga kini yang tertinggalkan dari aturan tersebut (honorer K2) protes terus menerus dan tidak punya jalan keluar hingga lahirlah UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tandasnya.(esy/jpnn)
Kebijakan pemerintah menerbitkan PermenPAN-RB 61/2018 untuk mengakomodir peserta CPNS yang gagal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) terus menuai kritik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini