Honorer K2 Kerja di Atas Januari 2005 tak Diangkat jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pembahasannya sedang berjalan bukan untuk menampung honorer bodong.
Revisi ini menurut Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, khusus untuk memberikan payung hukum pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.
"Harus dirunut dulu kenapa sampai ada revisi. Itu kan karena ada 440 ribu honorer K2 yang tidak bisa diangkat CPNS lantaran ada batasan usia di UU ASN," kata Bambang kepada JPNN, Kamis (1/2).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, honorer K2 itu sudah terdiri dari berbagai profesi. Mulai guru, operator, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis lainnya.
Namun, untuk K2 ini ada syaratnya. Hanya terbatas pada yang bekerja minimal per Januari 2005 dan masih aktif sampai saat ini. Di luar itu bukan K2 lagi.
Penegasan serupa diungkapkan Wakil Ketua Baleg Toto Daryanto. Honorer yang mulai bekerja di atas 2005 tidak akan diangkat CPNS. Kalaupun mau jadi CPNS harus melalui seleksi tes kompetensi dasar (TKD).
"Ya nggak bisa diakomodir semua. Revisi UU ASN ini kami batasi hanya sampai pada honorer K2. Setelah itu akan ditutup sesuai kesepakatan dengan pemerintah," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (esy/jpnn)
Revisi UU ASN akan memberikan payung hukum pengangatan honorer K2 yang bekerja per Januari 2005, menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- KemenPAN-RB Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 - Non-K2 Diprioritaskan