Honorer K2 Kerja di Atas Januari 2005 tak Diangkat jadi CPNS

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pembahasannya sedang berjalan bukan untuk menampung honorer bodong.
Revisi ini menurut Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, khusus untuk memberikan payung hukum pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.
"Harus dirunut dulu kenapa sampai ada revisi. Itu kan karena ada 440 ribu honorer K2 yang tidak bisa diangkat CPNS lantaran ada batasan usia di UU ASN," kata Bambang kepada JPNN, Kamis (1/2).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, honorer K2 itu sudah terdiri dari berbagai profesi. Mulai guru, operator, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis lainnya.
Namun, untuk K2 ini ada syaratnya. Hanya terbatas pada yang bekerja minimal per Januari 2005 dan masih aktif sampai saat ini. Di luar itu bukan K2 lagi.
Penegasan serupa diungkapkan Wakil Ketua Baleg Toto Daryanto. Honorer yang mulai bekerja di atas 2005 tidak akan diangkat CPNS. Kalaupun mau jadi CPNS harus melalui seleksi tes kompetensi dasar (TKD).
"Ya nggak bisa diakomodir semua. Revisi UU ASN ini kami batasi hanya sampai pada honorer K2. Setelah itu akan ditutup sesuai kesepakatan dengan pemerintah," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (esy/jpnn)
Revisi UU ASN akan memberikan payung hukum pengangatan honorer K2 yang bekerja per Januari 2005, menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun