Honorer K2 & Non-K2 Memang Prioritas Masuk Pendataan Non-ASN, tetapi

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
4.. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, dan tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan non-ASN," terangnya.
Suharmen mengingatkan pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Ya Allah, Bagaimana Nasib 193 Ribu Guru Honorer Lulus PG PPPK?
Menurut dia, sampai saat ini belum ada perintah lanjut kepada BKN selain melakukan pendataan.
Hasil pendataan honorer K2 itu akan menjadi database BKN untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah dalam penjelasan masalah honorer sebagaimana mandat PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian itu hanya dua, yakni PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
Deputi Sinka BKN Suharmen menyebut honorer K2 dan non-K2 masuk prioritas pendataan non-ASN. Namun, ada kendala lain. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto