Honorer K2 Pertanyakan Dasar Pengangkatan Bidan PTT
jpnn.com - JAKARTA – Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) mempertanyakan dasar hukum pengangkatan bidan PTT menjadi PNS. Pasalnya, banyak bidan PTT yang mengabdi di atas 2005.
“Kami jadi bingung, kok bisa pemerintah mengangkat bidan PTT menjadi PNS. Mereka pakai payung hukum apa?,” kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (21/5).
Bila pemerintah menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenega Honorer menjadi CPNS, masa berlakunya sudah lewat sejak tahun lalu. Jika PP itu yang tetap digunakan, menurut Titi, pemerintah melakukan pelanggaran yang kedua kalinya.
“April tahun lalu, pemerintah sudah mengangkat guru bantu DKI Jakarta menjadi PNS menggunakan PP 56/2012 yang sudah kadaluarsa. Tahun ini, pakai lagi PP itu,” ketusnya.
Dia menilai ada perbedaan mencolok antara penyelesaian honorer K2 dengan guru bantu dan bidan PTT. Pemerintah lebih menganaktirikan honorer K2. Padahal honorer K2 juga sama-sama mengabdi.(esy/jpnn)
JAKARTA – Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) mempertanyakan dasar hukum pengangkatan bidan PTT menjadi PNS. Pasalnya, banyak bidan PTT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri