Honorer K2 Siapkan Gugatan Uji Materi PP 48 Tahun 2005
Minggu, 24 Februari 2019 – 00:55 WIB

Andi Asrun berfoto bersama sejumlah honorer, membahasa gugatan PP 48/2005. Foto: Istimewa for JPNN.com
BACA JUGA: Inilah Passing Grade Nilai Kelulusan PPPK
"Kalau pusat membebankan anggaran PPPK kepada daerah lebih baik serahkan proses rekrutmennya semua ke daerah. Jadi jangan setengah-setengah," ujarnya.
Asrun menambahkan, permohonan uji materi PP 48/2005 akan didaftarkan ke MA. Dia optimistis, gugatan tersebut akan dikabulkan majelis hakim MA. (esy/jpnn)
Honorer K2 Subang bersama PTT alias pegawai tidak tetap akan mengajukan gugatan judisial review PP 48 Tahun 2005.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI