Inilah Passing Grade Nilai Kelulusan PPPK

Inilah Passing Grade Nilai Kelulusan PPPK
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, honorer K2 harus melewati tahapan tes untuk bisa menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPC

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 peserta tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang sudah dimulai hari ini, Minggu (23/2), bisa lulus jika nilainya memenuhi passing grade. Tercatat 73.111 honorer K2 yang berhak mengikuti tes PPPK.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk menjadi PPPK, honorer K2 harus melewati berbagai tes. Mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

"Tes kompetensi dan wawancara ini menggunakan CAT UNBK Kemendikbud dan ditentukan oleh passing grade. Bagi yang lolos passing grade bisa mengikuti ke tahapan selanjutnya berupa pemberkasan," kata Bima kepada JPNN, Sabtu (23/2).

BACA JUGA: Hari Ini 73 Ribu Honorer K2 Ikut Tes PPPK

Berapa passing grade kelulusan PPPK? Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian disebutkan, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

BACA JUGA: Itong: Rekrutmen PPPK Lebih Parah Dibanding Penerimaan CPNS 2013

Dalam Pasal 8 dinyatakan, nilai wawancara dipergunakan jika peserta memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi.

Passing grade untuk kelulusan honorer K2 yang ikut tes PPPK hari ini sudah ditentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News