Honorer K2 Tidak Masuk dalam Revisi UU ASN, Nur Baitih Minta PP Manajemen PNS dan PPPK Diubah
Senin, 12 April 2021 – 10:46 WIB
Sementara itu untuk usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Ketentuan rekrutmennya ada di dalam PP Manajemen PPPK.
"Ketika UU direvisi maka PP Manajemen PNS dan PPPK pun harus menyesuaikan juga," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua forum honorer DKI Jakarta optimistis DPR akan tetap memperjuangkan honorer masuk dalam pembahasan RUU ASN
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan