Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun Sudah Pengalaman
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, harus dilakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 (kategori dua).
Revisi UU ASN diharapkan bisa mengatur honorer K2 usia di atas 35 tahun tetap bisa diangkat jadi CPNS.
“Ya harus revisi UU ASN,” kata Baidowi kepada JPNN, Selasa (24/7).
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, seharusnya ada pembedaan prosedur perlakukan terhadap Honorer K2 yang sudah berusia 35 tahun. Sebab, ujar Baidowi, mereka selama ini sudah unggul di pengalaman kerja.
“Meski demikian harus juga ada syarat untuk honorer agar bisa sesuai standar,” katanya.
Seperti diketahui, dalam UU ASN mengatur untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).
BACA JUGA: Menangis tapi Tetap Yakin Honorer K2 Pasti jadi CPNS
Para honorer K2 usia di atas 35 tahun sudah berpengalaman, mestinya mendapat perlakuan beda.
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- KemenPAN-RB Tetapkan 1,28 Juta Formasi CPNS & PPPK 2024, Honorer K2 - Non-K2 Diprioritaskan
- 1,7 Juta Honorer jangan Yakin Dahulu Kantongi NIP PPPK 2024, Cermati Pernyataan BKN Ini
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru Keluar, Ada soal Pengangkatan PPPK 2024 Terbesar, Honorer K2 Teknis Harap-Harap Cemas
- Honorer K2 Teknis Berharap Diangkat PPPK, Tak Masalah Masuk Formasi Lulusan SD