Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun jadi PPPK Enggak Perlu Pakai Tes

Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun jadi PPPK Enggak Perlu Pakai Tes
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Namun, kata dia, mereka tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.

"Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik. Jika tidak, praktik yang disebut sebagai mafia honorer itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK," katanya.

Dia meminta kepada Pemerintah, khususnya Kemenpan RB dan BKN, agar menjalankan komitmen penyelesaian honorer di Tanah Air secara konsisten.

"Kemenpan itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya. Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini 'kan masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," kata Junimart.

Masih Banyak Honorer Belum Terdata

Sebelumnya, Senin (13/11), Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dengan agenda pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang ASN.

Dalam raker tersebut, Junimart Girsang mempertanyakan jumlah honorer sebanyak 2.357.092 atau 2,3 juta, yang sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Junimart mengeklaim, di luar jumlah honorer yang sudah ber-STJM itu, masih banyak lagi honorer yang belum terdata di BKN. Dia mengaku punya data.

Junimart mengatakan banyak honorer yang minta datanya didaftarkan ke data base BKN, tetapi ditolak oleh pimpinan instansi tempat mereka bekerja. Junimart mengatakan, biasanya itu terjadi di instansi daerah atau pemda.

Komisi II DPR RI mendesak MenPAN-RB Azwar Anas agar honorer yang mengabdi minimal 5 tahun diangkat jadi PPPK tanpa tes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News