Honorer Siluman Tanggung Jawab BKN

Honorer Siluman Tanggung Jawab BKN
Azwar Abubakar. Foto: Dok.JPNN
Menyikapi terus munculnya tenaga honorer K1 siluman dari beberapa daerah, Azwar menuturkan sudah menjadi wewenang BKN untuk membersihkannya. Dengan setumpuk dokumen verifikasi tenaga honorer yang sudah ada, dia menilai BKN bisa dengan mudah membersihkan honorer-honorer siluman tadi.

Menteri yang juga kader PAN itu mengatakan, pengangkatan honorer K1 benar-benar dilakukan jika verifikasi terhadap laporan adanya honorer siluman ini tuntas. "Tidak apa-apa sedikit lama. Daripada cepat tetapi melanggar aturan," tegas Azwar.

Prediksi pengangkatan honorer K1 masih butuh waktu lama muncul karena upaya verifikasi atau pembersihan tenaga honorer siluman oleh BKN belum jalan. Skema yang harus dijalankan adalah, masyarakat yang menemukan adanya tenaga honorer siluman ini wajib melapor ke kantor regional (kanreg) BKN di tingkat provinsi.

Saat melapor, masyarakat juga diharuskan membawa bukti-bukti yang menunjukan jika nama yang mereka sebut adalah tenaga honorer siluman. Misalnya, dokumen yang menunjukkan honorer itu baru diangkat pada 2005 atau sesudahnya. Pemerintah sudah menetapkan jika honorer K1 adalah tenaga honorer yang bekerja minimal satu tahun per 1 Desember 2005.

JAKARTA - Keberadaan laporan tenaga honorer kategori 1/K1 (digaji APBN/APBN) siluman membuat resah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News