Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif

Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka kasus pencurian atas nama Armiadi bin Rusli (ARM) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sabang.

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengungkapkan bahwa tersangka ARM yang tercatat sebagai tenaga harian lepas di Dinas Pariwisata Kota Sabang terpaksa mencuri satu unit mesin tempel perahu pada 8 Agustus 2021.

Mesin perahu itu dijual tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenal seharga Rp 20 juta.

Uang tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk membawa ibunya berobat ke rumah sakit.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pencurian dilakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa terbaring di rumah, sementara Tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut," ujar Ketut.

Oleh karena itu, dia mengatakan para Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melaksanakan ekspose pengajuan keadilan restoratif dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP.

Pengajuan itu berlangsung secara virtual yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Fadhil Zumhana.

Turut menyaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan Aspidum Kejati Aceh Djamaluddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka kasus pencurian atas nama Armiadi bin Rusli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News