Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya, Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:53 WIB
Keadilan restoratif dipilih untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.
"Dan juga barang yang dicuri oleh Tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,” katanya.
Selanjutnya, tambah dia, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas dia. (dil/jpnn)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka kasus pencurian atas nama Armiadi bin Rusli
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mengalir Jauh
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak