Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah persyaratan dokumen pengisian DRH NIP PPPK. Awalnya ada 6 dokumen yang wajib diunggah calon PPPK saat pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Namun, sejak 22 Januari berubah menjadi 4 dokumen dengan meniadakan surat lamaran dan surat pernyataan.
Kemudian, 23 Januari dokumen yang tampil di kolom SSCASN bertambah banyak menjadi 9.
Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, banyak honorer yang waswas jadi TMS alias tidak memenuhi syarat, apalagi bagi yang sudah melaksanakan resume sebelum tanggal 22 Januari
Sebaliknya honorer yang belum resume, makin takut mengakhiri pendaftaran karena ada berbagai perubahan di kolom SSCASN.
"BKN seharusnya melakukan sosialisasi kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar saat terjadi perubahan sigap menjawab pertanyaan calon PPPK," kata Heti kepada JPNN, Jumat (24/1).
Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen menyanl, perubahan yang dilakukan prinsipnya ingin dibuat lebih sederhana dan tidak berulang.
Selain tidak memenuhi server, honorer juga tidak dibuat ribet lagi.
Honorer yang mengunggah 6 dokumen DRH NIP PPPK waswas TMS, instruksi BKN kepada calon PPPK tegas
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak