Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini

Honorer Wajib Baca 7 Substansi RUU ASN Hasil Harmonisasi Baleg Ini
Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka tampak gembira begitu seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU ASN, di rapat pleno Baleg DPR, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

4. Pengangkatan sebagai PNS bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, melalui verifikasi dan validasi data, berbasis SK pengangkatan dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 tahun setelah UU ini diundangkan.

5. Bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS, wajib mendapatkan upah/gaji sekurang-kurangnya sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten/Provinsi.

6. Perubahan atas UU ASN bertujuan pula untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, dalam konsideran mengingat ditambahkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D UUD 1945, tentang kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial.

7. Pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pekerja/pegawai pelayan publik dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS atau tenaga kontrak. Dengan demikian, Indonesia memasuki pada satu sistem kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara, dengan status kepegawaian hanya PNS dan PPPK.

 

Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan UU ASN bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News