Hooo, Ternyata Pejabat Pribumi Sudah Korup Sejak Zaman Belanda, Ini Buktinya...
jpnn.com - JAKARTA - Profesor Andi Hamzah mengatakan Pasal 423 pada KUHP yang mengancam setiap penyelenggara negara pribumi yang melakukan pemerasan sengaja disisipkan Belanda ke dalam KUHP. Sedangkan KUHP asli yang dipakai oleh Belanda di negeri mereka sendiri tidak ada memuat pasal tersebut.
Menurutnya, hal itu disebabkan karena aparatur penyelenggara pemerintahan di Belanda tidak mau memeras rakyatnya sendiri. "KUHP yang saat ini dipakai Indonesia adalah produk Belanda. Tapi di KUHP Belanda sediri tidak ada pasal ancaman pemerasan karena aparatur pemerintahan di Belanda tak mau memeras," kata Andi Hamzah, dalam diskusi, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/1).
Di Indonesia, lanjut Andi, pejabat pribuminya saat itu suka memeras pribumi sendiri. "Ini pemerasan dalam jabatan namanya," tegas Guru Besar dalam Ilmu Hukum Pidana ini.
Dahulu lanjutnya, yang namanya wedana, camat sampai kepala desa sukanya memeras. "Belanda sudah tahu itu, makanya disisipkan Pasal 423 itu untuk menjerat pejabat pribumi yang memeras rakyat pribumi," ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Profesor Andi Hamzah mengatakan Pasal 423 pada KUHP yang mengancam setiap penyelenggara negara pribumi yang melakukan pemerasan sengaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini